Minggu, 21 April 2013

Subjek dan objek hukum


A. pengertian subjek hukum

Adalah sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban.

Yang dapat dijadikan sebagai subjek hukum adalah manusia dan badan hukum.

Subjek hukum manusia

Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.

Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum, yaitu :

1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampuan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan istri yang tunduk pada pasal 110 KUHP, yang sudah dicabut oleh SEMA No. 3/1963

* Subjek hukum badan hukum

Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum, yaitu :

1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya

Subjek hukum = orang

- Cakap hukum : kriterianya apabila dihukum diatas 5 tahun

- Tidak cakap hukum : Kriterianya apabila dihukum dibawah 5 tahun

Cacat hukum : setelah jatuh vonis hakim

Pengadilan :

- Negeri : Pidana umum/menyakiti, merugikan orang lain

- Agama : hak waris, hutang piutang/hukum perdata

- Militer : tentara-tentara TNI

Badan hukum terbagi atas 2 macam, yaitu :

1. Badan hukum privat

Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.

1. Badan hukum publik

Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau Negara umumnya.
b. pengertian objek hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :

1. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
a. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
b. Benda tidak bergerak

2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.

Sumber:
2. http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2012/03/subjek-dan-objek-hukum.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar