Pengertian Hukum Dagang
Hukum dagang sejatinya adalah hukum perikatan yang timbul dari
lapangan perusahaan. Istilah perdagangan memiliki akar kata dagang. Dalam kamus
besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah dagang diartikan sebagai pekerjaan
yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan.
Istilah dagang dipadankan dengan jual beli atau niaga. Sebagai suatu konsep,
dagang secara sederhana dapat diartikan sebagai perbuatan untuk membeli barang
dari suatu tempat untuk menjualnya kembali di tempat lain atau membeli barang
pada suatu saat dan kemudian menjualnya kembali pada saat lain dengan maksud
untuk memperoleh kuntungan. Perdagangan berarti segala sesuatu yang berkaitan
dengan dagang (perihal dagang) atau jual beli atau perniagaan (daden van
koophandel) sebagai pekerjaan sehari-hari.
Ada isitlah lain yang perlu untuk dijajarkan dalam
pemahaman awal mengenai hukum dagang, yaitu pengertian perusahaan dan
pengertian perniagaan. Pengertian perniagaan dapat ditemukan dalam kitab
undang-undang hukum dagang sementara istilah perusahaan tidak. Pengertian
perbuatan perniagaan diatur dalam pasal 2 – 5 kitab undang-undang hukum dagang. Dalam
pasal-pasal tersebut, perbuatan perniagaan diartikan sebagai perbuatan membeli
barang untuk dijual lagi dan beberapa perbuatan lain yang dimasukkan dalam
golongan perbuatan perniagaan tersebut. Sebagai kesimpulan dapat dinyatakan
bahwa pengertian perbuatan perniagaan terbatas pada ketentuan sebagaimana
termaktub dalam pasal 2- 5 kitab undang-undang hukum dagang sementara pengertian perusahaan tidak ditemukan
dalam kitab undang-undang hukum dagang.
Hubungan Hukum Dagang dan Hukum
Perdata
Sebelum mengkaji lebih jauh mengenai pengertian hukum
dagang, maka perlu dikemukakan terlebih dahulu mengenai hubungan antara hukum
dagang dan hukum perdata. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan
antara perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhi
kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum perdata adalah hukum perikatan.
Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak dalam bidang hukum harta
kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri, yang menyebabkan
pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak yang lain,
sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi prestasi tersebut.
Apabila dirunut, perikatan dapat terjadi dari
perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233 KUH Perdata). Hukum dagang sejatinya
terletak dalam hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan
dalam ruang lingkup ini ada yang bersumber dari perjanjian dan dapat juga
bersumber dari undang-undang.
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa hukum
dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.
Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan
bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata
merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus
(lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut,
maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex
generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat
umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum
Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan
penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Perkembangan Hukum Dagang
KUH Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
diberlakukan di Hindia Belanda (Indonesia) berdasarkan asas konkordansi. Asas
Konkordansi menyatakan bahwa hukum yang berlaku di Belanda, berlaku juga
di Hindia Belanda atas dasar asas unifikasi. Wetbook van Koophandel disahkan
oleh Pemerintah Belanda dan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1838.
Berdasarkan asas konkordansi, diberlakukan di Hindia Belanda berdasarkan
Staatblaad 1847 No. 23 yang mulai berlaku pada tanggal 1 mei 1848.
Apabila dirunut kebelakang, Wetbook van
Koophandel atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Hindia Belanda) merupakan
turunan dari Code du Commerce, Perancis tahun 1808, namun demikian, tidak semua
isi dari Code du Commerce diambil alih oleh Pemerintah Belanda. Misalnya
tentang Peradilan khusus yang mengadili perselisihan dalam lapangan perniagaan,
yang dalam code du commerce ditangani oleh lembaga peradilan khusus (speciale
handelrechtbanken), tetapi di Belanda perselisihan ini ditangani dan menjadi
jurisdiksi peradilan biasa.
Sementara itu, di Perancis sendiri Code du
Commerce 1908 merupakan kodifikasi hasil penggabungan dari dua kodifikasi hukum
yang pernah ada dan berlaku sebelumnya, yaitu Ordonance du Commerce 1963 dan
Ordonance de la Marine 1681. Kodifikasi Perancis yang pertama ini terjadi
atas perintah ra Lodewijk.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di
Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya
mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah
Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook
van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai
suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak
Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan
perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam
kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan
terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap
substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap
substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang pada dasarnya
memuat dua (2) substansi besar, yaitu tentang dagang pada umumnya dan tentang
hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terbit dari pelayaran.
Bursa yang diaitur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang telah mengalami perkembangan yang sangat pesat melalui lembaga
pasar modal sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
dan Bursa Komoditi Berjangka yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 1997 tentang
Perdagangan Berjangka Komoditi. Terhadap ketentuan wesel, cek, promes,
sekalipun belum diubah tetapi lembaga surat berharga telah dilengkapi dengan
berbagai peraturan yang tingkatnya dibawah UU, khusus untuk Surat Utang Negara
(SUN), yang termasuk dalam kategori surat berharga, diatur dalam UU No. 24
Tahun 2002. Sementara tentang Pertanggungan (asuransi) telah berkembang menajdi
industri yang sangat besar. Pengaturan terhadap pertanggungan telah mengalami
perkembangan yang cukup mendasar, khususnya dengan diberlakukannya UU No. 2
Tahun 1992 tentang Perasuransian.
Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Dalam sebuah
perusahaan pasti mempunyai seseorang pembantu yang mempunyai tujuan membantu
agar perusahaan yang dijalaninnya menjadi cepat selesai. Didalam perusahaan ada
pihak-pihak yang membantunya, antara lain Pembantu-pembantu dalam perusahaan
dapat dibagi menjadi dua fungsi:
a.
Pembantu di
dalam perusahaan.
Bersifat sub
ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian
perburuhan.
b. Pembantu di luar perusahaan.
bersifat
koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjan
pemberian kuasa yang akan memperoleh upah.
Ada dua
macam kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha (menurut UU), yakni:
a.
Membuat
pembukuan (sesuai dengan Pasal 6 KUHD dan UU No.8 tahun 1997 tentang Dokumen
Perusahaan), dan
b. Mendaftarkan perusahaannya (sesuai
dengan UU No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan)
Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut
undang-undang, ada dua macam kewajiban pengusaha
a.
Membuat
pembukuan.
Mewajibkan
setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan
mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan agar dapat
diketahui hak dan kewajiban para pihak.
b. Mendaftarkan perusahaannya.
Setiap orang
atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib melakukan
pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk-bentuk
badan usaha dilihat dari jumlah pemiliknya
a.
Perusahaan
Perseorangan
Merupakan
suatu perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha.
b. Perusahaan Persekutuan
Merupakan
suatu perushaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama
dalam suatu persekutuan.
Bentuk badan
usaha dilihat drai status hukumnya
a.
Perusahaan
berbadan hukum
Merupakan
sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari
kepentingan pribadi anggotanya, mempunyai harta sendiri terpisah dari harta
anggotanya, mempunyai tujuan berbeda dengan anggotanya, dan tanggung jawab
pemegang saham terbatas pada nilai sahamnya
b. Perusahaan bukan badan hukum
Jenis
perusahaan ini kebalikannya daripada perusahaan berbadan hukum
Bentuk badan
usaha yang dikenal di lingkungan masyarakat
a.
Perusahaan
swasta
Merupakan
perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur
tangan pemerintah
b. Perusahaan negara
Merupakan
prusahaan yang seluruh atau sebagaian modalnya dimiliki oleh negara
Perseroan Terbatas
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan
saham.
Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha atau organisasi yang dioperasikan utnuk kepentingan bersama
khusunya membantu untuk melakukan usahanya.
Yayasan
Yayasan
adalah badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencati
keuntungan.
Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha
milik negara (BUMN) adaalah badan usaha
yang modal seluruhnya ayau sebagian dimiliki oleh pemerintah.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar